Beranda | Artikel
Hijamah (Bekam)
Selasa, 28 April 2020

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN DAN MERUSAK PUASA

Pembahasan 5
HIJAMAH (BEKAM)
Hijamah atau bekam berarti penyedotan (darah) dengan membuat irisan kecil pada permukaan kulit secara sengaja untuk mengeluarkan darah dari tubuh melalui pembuluh darah (yang dilukai). Oleh karena itu, jika proses pengeluaran darah dari (tubuh) orang yang berpuasa itu dilakukan melalui pembekaman atau dikeluarkan untuk donor darah guna menyelamatkan orang sakit yang membutuhkan darah, maka hal tersebut membatalkan puasa.

Dasar pijakan hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh Syaddad bin Aus, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ.”

Puasa orang yang membekam dan yang dibekam itu telah rusak (batal).’[1]

Dan banyak hadits telah disebutkan yang maknanya mengarah kepada pembatalan puasa karena hijamah (bekam). Berdasarkan hal tersebut, maka tidak dibolehkan bagi orang yang berpuasa wajib untuk melakukan donor darah, kecuali dalam keadaan benar-benar darurat, dengan syarat hal tersebut tidak membahayakan diri pendonor. Dan jika melakukan maka puasanya pada hari itu batal dan dia harus mengqadha’nya. [2]

Sedangkan keluarnya darah tanpa sengaja dari orang yang ber-puasa, seperti mimisan, atau darah yang keluar karena luka atau gigi yang lepas, dan lain sebagainya yang tidak mempengaruhi puasa seseorang, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak berarti bekam. Kemudian orang yang berpuasa dimaafkan dalam keadaan ini, karena ia memang benar-benar dalam kondisi tersebut (yang memang bukan menjadi pi-lihannya,-ed).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: “…Telah kami jelaskan bahwa penilaian batalnya puasa karena bekaman itu telah sesuai dengan ushul dan qiyas. Dan hal itu sejenis dengan darah haidh, muntah dengan sengaja, dan onani. Jika demikian adanya, maka dengan cara bagaimana pun dia ingin mengeluarkan darah, berarti dia telah berbuka…” [3]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Ahmad (no. 16489) tahqiq Ahmad Syakir, Abu Dawud (no. 2369), an-Nasa-i (dalam al-Kubra no. 3144), Ibnu Majah (no. 1681), Ibnu Khuzaimah (no. 1964) dan Ibnu Hibban (no. 3533), keduanya telah menshahihkan hadits ini. Juga dishahihkan oleh Ahmad, al-Bukhari, dan ‘Ali bin al-Madini. Lihat kitab Fat-hul Baari (IV/175), Nailul Authaar (IV/201).
[2] Ibnu Qasim rahimahullah mengatakan: “… Dan tidak batal puasanya, kecuali dengan syarat dalam melakukannya dia sengaja dan ingat puasanya tetapi dia tetap melakukannya, maka dia harus mengqadha’ puasanya, jika puasa yang dikerjakannya adalah wajib.” Haasyiyah ar-Raudhil Murabbi’ (III/398).
[3] Majmuu Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXV/257).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/15316-hijamah-bekam.html